
PURWOREJO, seputarpurworejo.com – KPU menggelar Tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo dengan Protokol Kesehatan Yang ketat dengan Peserta di batasi . Berdasarkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara yang dituangkan dalam Keputusan KPU Purworejo menetapkan Hasil Pemilihan untuk Pasangan No Urut 1 dengan Perolehan Suara sebanyak 115.826 suara , Pasangan No Urut 2 dengan Perolehan Suara sebanyak 141.405 suara dan Pasangan No. Urut 3 dengan Perolehan Suara sebanyak 147.109 suara .
KPU Purworejo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Paslon Calon Peserta Pilkada Purworejo 2020 pada Selasa 15/12/2020 di Gedung Ganesha Convention Hall Purworejo yang dihadiri Perwakilan ketiga Paslon , Bawaslu, dan Panitia Pemilihan Kecamatan , Saksi Paslon dan Jajaran Komisioner KPU sebanyak 5 orang.
Akmalia Komisioner KPU Divisi Sosialisasi mengatakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Paslon Calon Peserta Pilkada Purworejo 2020 wajib menerapkan Protokol Kesehatan , Pencegahan dan Pengendalian Corona Disease 2019 sesuai diatur dalam PKPU No 6 tahun 2020 sehingga pesertanya dibatasi . Berdasarkan Hasil Rekapitulasi yang dilakukan dengan membacakan Rekapituasi Hasil Perolehan Suara dari 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Purworejo selanjutnya di tuangkan dalam Keputusan KPU Purworejo No. 692/PL.02.6-Kpt/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020 memutuskan menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020 sebagai berikut Paslon No 1 Agustinus Susanto dan Kelik Rahmad Kabuli dengan Perolehan Suara 115.826 suara ; Paslon No.2 H. Kuswanto dan Kusnomo dengan Perolehan Suara 141.405 suara dan Paslon No.3 Agus Bastian dan Yuli Hastuti dengan Perolehan Suara sebanyak 147.109 suara.
Lebih Lanjut Akmalia menuturkan untuk Penetapan Calon Terpilih sesuai dengan PKPU No. 5 Tahun 2020 untuk Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calonn Walikota dan Wakil Walikota Terpilih , “ Paling Lama 5 ( Lima ) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. ( Pam ).