![](https://i0.wp.com/seputarpurworejo.com/wp-content/uploads/2020/12/gbr-stasiun.jpg?resize=300%2C225)
Purworejo, seputarpurworejo.com – Untuk menfasilitasi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan transportasi Kereta Api (KA) pada masa liburan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 // PT KAI Daop 5 Purwokerto menyiagakan seluruh sarana ,prasarana yang dimiliki untuk melayani masyarakat, secara maksimal menitikberatkan pada Penerapan Protokol Kesehatan bagi Penumpang dan Petugas serta Faktor Keselamatan dan Keamanan.
Manager Humas Daop V Purwokerto Eko Budiyanto menjelaskan PT KAI menetapkan masa Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 mulai tanggal 18 Desember 2020 s.d. 6 Januari 2021 atau selama 20 hari. Di Daop 5 Purworkerto dalam setiap hari nya rata-rata ada 83 perjalanan KA Penumpang yang melintas dan selama masa itu jumlah tempat duduk yang disiapkan sebanyak 32.010 untuk memenuhi permintaan masyarakat Pengguna Jasa KA. Masyarakat dipersilahkan cek detail perjalanan KA di Aplikasi KAI Acces, untuk Tiket KA pada masa Nataru 2020/2021 dapat dipesan melalui Online.
Mengantisipasi musim hujan yang bertepatan dengan Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 PT KAI Daop 5 Purwokerto telah menugaskan 29 Petugas Pemeriksa Jalur Extra dan 10 petugas yang akan disiagakan untuk mengamnkan perjalanan KA disepanjang Daop 5 Purwokerto. Dan dari Aspek Sarana pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru kali ini PT KAI Daop 5 Purwokerto menyiapkan 29 unit Lokomotif Unit Kereta Penolong, guna mendukung kelancaran perjalanan Kereta Api.
“ Pelayanan Kesehatan menjadi perhatian Daop 5 Purwokerto, sebanyak 4 Pos Kesehatan di siapkan di 4 Stasiun , Kutoarjo, kroya , cilacap dan Purwokerto dengan 1 Paramedis dan Dokter On Call selama 24 jam. Masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan angkutan KA karena PT KAI tetap mengoperasikan KA dengan menerapkan berbagai Protokol kesehatan secara ketat dan disiplin setiap waktu sejak dari Stasiun keberangkatan, selama perjalanan serta sampai tujuan, “ tandas Eko.
Sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkereta Apian dan UU n0 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menyebutkan bahwa perjalanan KA mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan Jalan Raya. Dalam hal perlintasan sebidang PT KAI dengan tegas menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang, perjalanan KA di perlintasan sebidang karena volume pengguna jalan pasti meningkat saat liburan. ( Pam )