Skip to content
Selasa, Juli 21
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • BPOB Gelar Sosialisasi Safety dan Security , Untuk Meningkatkan Keamanan Destinasi Wisata.
  • WNA asal Inggris DiDenda 10 Juta Ripiah karena Tidak Melaporkan Perubahan Aalamt Tempat Tinggal
  • Upaya Pengembangan Potensi Unggulan di Wilayah Kecamatan Bener Dengan Explore Bener Super
  • Bupati Purworejo Mengajak Masyarakat Untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Pesisir
  • Hadirnya Alat Mammography di RSUD dr. Tjitrowardojo , Pemeriksaan Kanker Payudara Semakin Ditingkatkan.
  • BPOB & BUMDesa Menanda Tangani PKS Pengelolaan Sampah Kawasan Borobudur
Home>>Keamanan>>WNA asal Inggris DiDenda 10 Juta Ripiah karena Tidak Melaporkan Perubahan Aalamt Tempat Tinggal
Keamanan

WNA asal Inggris DiDenda 10 Juta Ripiah karena Tidak Melaporkan Perubahan Aalamt Tempat Tinggal

admin20 Juli 20260

 

WNA Dikenai Denda 

 

 

SEPUTARPURWOREJO  –  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menjatuhkan proses hukum terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TSA yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi setempat.

Kasus tersebut bermula ketika petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di Perumahan Griya Permata Sari Blok G-1, Kabupaten Kebumen, pada 9 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan WNA berinisial TSA yang telah tinggal di Kabupaten Kebumen sejak Oktober 2024. Namun, izin tinggal terbatas (ITAS) yang dimilikinya masih mencantumkan alamat tempat tinggal di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa TSA tidak pernah melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya kepada Kantor Imigrasi setempat untuk dilakukan pencatatan sesuai dengan alamat domisilinya di Kabupaten Kebumen.. Padahal, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib melaporkan setiap perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi sesuai ketentuan Pasal 71 huruf juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana denda kategori II. Atas pelanggaran tersebut, PPNS Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kebumen. Pada 1 Juli 2026, perkara disidangkan melalui mekanisme acara pemeriksaan cepat, dan majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada TSA. Putusan tersebut kemudian dieksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penegakan hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan selama berada di wilayah Indonesia. Kewajiban melaporkan perubahan alamat bertujuan agar keberadaan dan kegiatan orang asing dapat dipantau secara efektif sehingga dapat meminimalkan potensi dampak negatif yang timbul akibat tidak terdatanya keberadaan orang asing.

 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen agar selalu memenuhi kewajiban keimigrasian, termasuk melaporkan setiap perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi setempat. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. ( Pam )

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Upaya Pengembangan Potensi Unggulan di Wilayah Kecamatan Bener Dengan Explore Bener Super

Next Post

BPOB Gelar Sosialisasi Safety dan Security , Untuk Meningkatkan Keamanan Destinasi Wisata.

Related Articles

Keamanan

Kapolres Purworejo Sinergi Dengan Wartawan Kawal Pemilu Damai

Keamanan

Polres Purworejo Gelar Acara Penyambutan Kapolres Baru

Keamanan

Pedagang kaki lima dan Warung menerima secara langsung Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) lewat Polri.

Keamanan

Antisipasi Penyebaran Covid 19 , Polres Purworejo Belum Keluarkan Ijin Keramaian

Keamanan

Polres Purworejo Perlu Didukung FKUB dan Tokoh Lintas Agama untuk Antisipasi Penularan Covid 19 Jelang Natal dan Tahun Baru.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPOB Gelar Sosialisasi Safety dan Security , Untuk Meningkatkan Keamanan Destinasi Wisata.
  • WNA asal Inggris DiDenda 10 Juta Ripiah karena Tidak Melaporkan Perubahan Aalamt Tempat Tinggal
  • Upaya Pengembangan Potensi Unggulan di Wilayah Kecamatan Bener Dengan Explore Bener Super
  • Bupati Purworejo Mengajak Masyarakat Untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Pesisir
  • Hadirnya Alat Mammography di RSUD dr. Tjitrowardojo , Pemeriksaan Kanker Payudara Semakin Ditingkatkan.

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News

    Memuat Komentar...

      %d