Skip to content
Selasa, Juli 21
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • BPOB Gelar Sosialisasi Safety dan Security , Untuk Meningkatkan Keamanan Destinasi Wisata.
  • WNA asal Inggris DiDenda 10 Juta Ripiah karena Tidak Melaporkan Perubahan Aalamt Tempat Tinggal
  • Upaya Pengembangan Potensi Unggulan di Wilayah Kecamatan Bener Dengan Explore Bener Super
  • Bupati Purworejo Mengajak Masyarakat Untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Pesisir
  • Hadirnya Alat Mammography di RSUD dr. Tjitrowardojo , Pemeriksaan Kanker Payudara Semakin Ditingkatkan.
  • BPOB & BUMDesa Menanda Tangani PKS Pengelolaan Sampah Kawasan Borobudur
Home>>Pemerintahan>>Desa diharapkan Segera melakukan Pendataan KPM BLT DD Tahun 2022
Pemerintahan

Desa diharapkan Segera melakukan Pendataan KPM BLT DD Tahun 2022

Redaksi Seputarpurworejo20 Januari 20220

 

Konferensi Sekdes Se Kecamatan Banyuurip

 

PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Dalam rangka penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD), maka desa diharapkan segera melakukan pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Sesuai dengan Peraturan Presiden No 104/2021 dan PMK 190/2021 ketentuan penggunaan Dana Desa Tahun 2022 mengatur mengalokasikan minimal 40 persen untuk Bantua Langsung Tunai, Ketahanan Pangan 20 persen dan untuk penanganan covid-19 8 persen.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No 104/2021 dan PMK 190/2021 bahwa Penggunaan Dana Desa tahun 2022 digunakan untuk bantuan langsung tunai untuk warga miskin sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan . Dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD), harus mendata Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan desa supaya segera melakukan pendataan KPM sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

 

Hal tersebut disampaikan Camat Banyuurip Sriwahyuni Wulansari, A.P, M.AP saat Konferensi Dinas sekretaris desa Kecamatan Banyuurip, di aula kecamatan pada Kamis 20/1/22.  Hadir Kasi Pemerintahan Desa dan staf. Pendamping Desa ( PD ) dan Pendamping Lokal Desa ( PLD ), Sekretaris Desa dan Sekretaris Kelurahan Se Kecamatan Banyuurip .

 

Camat Banyuurip Sriwahyuni Wulansari, A.P, M.AP mengatakan, pengelolaan Dana Desa / DD yang dilaksanakan pada tahun 2022 ini, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022 dan PMK no 190 tahun 2021 tentang ketentuan penggunaannya, yang antara lain mengatur untuk mengalokasikan 40 persen berupa BLT, Ketahanan Pangan 20 persen dan untuk dukungan pendanaan penanganan covid-19 minimal 8 persen.

 

“Masing-masing desa agar dapat menyalurkan bantuan BLT, dan segera melakukan pendataan sesuai dengan kriteria yang ada di PMK 190 tahun 2021 anatara lain keluarga miskin atau tidak mampu di desa, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yg sakit menahun, keluarga miskin penerima bantuan yang terhenti baik apbd atau apbn, keluarga miskin yg belum menerima bantuan apa pun, dan rumah tangga demgan anggota keluarga tunggal,” jelas Camat Banyuurip.

 

Lebih lanjut Camat Banyuurip mengatakan dalam penentuan kpm diharapkan  Mengutamakan musyawarah, sehingga jika nanti ada pemeriksaan dari Inspektorat tidak ada temuan karena salah satu objek pemeriksaan yakni penyaluran BLT Dana Desa , apalagi untuk tahun 2022 jumlah cukup besar yakni minimal 40 persen dari Dana Desa yang diterima di desa.

 

“ Senua desa agar mempersiapkan segala administrasi yang mendukung pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa , mulai dari SK Tim Pendataan , kelengkapan administrasi Musyawarah Desa mulai daftar hadir, Berita Acara Musyawarah Desa dan Dokumentasi , sehingga swaktu waktu ada pemeriksaan sudah siap dan tidak terjadi temuan, “ jelas Sriwahyuni.

 

Sementara itu terkait Dana Desa 8 persen untuk PPKM agar desa memprioritaskan sesuai dengan kondisi saat ini dengan melakukan percepatan dan mendukung dalam pelaksanaan vaksinasi Covid 19 dan saat ini Purworejo sudah menjadi Level 1. ( Pam )

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Tersangka Pembunuh Guru SMP di Purworejo Berhasil Diringkus Petugas

Next Post

Vaksinasi Covid 19 Booster / Dosis 3 Bertujuan Untuk Meningkatkan Kekebalan

Related Articles

KeamananPemerintahan

Meningkatkan Sinergi, Pemkab Teken Nota Kerja Sama dengan Polres dan Pengadilan Negeri

Pemerintahan

Purworejo Menerima Sambungan Listrik Gratis sebanyak 465 Rumah Tangga

Pemerintahan

Sering Banjir, 6 Desa Swadaya Bangun Saluran Drainase

Pemerintahan

Sejumlah Warga Sampaikan Aspirasi Saat Bupati Saba Desa

Pemerintahan

Meskipun Pandemi Covid 19 , TMMD Tetap Dilaksanakan Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPOB Gelar Sosialisasi Safety dan Security , Untuk Meningkatkan Keamanan Destinasi Wisata.
  • WNA asal Inggris DiDenda 10 Juta Ripiah karena Tidak Melaporkan Perubahan Aalamt Tempat Tinggal
  • Upaya Pengembangan Potensi Unggulan di Wilayah Kecamatan Bener Dengan Explore Bener Super
  • Bupati Purworejo Mengajak Masyarakat Untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Pesisir
  • Hadirnya Alat Mammography di RSUD dr. Tjitrowardojo , Pemeriksaan Kanker Payudara Semakin Ditingkatkan.

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News

    Memuat Komentar...

      %d