
PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Dalam rangka penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD), maka desa diharapkan segera melakukan pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Sesuai dengan Peraturan Presiden No 104/2021 dan PMK 190/2021 ketentuan penggunaan Dana Desa Tahun 2022 mengatur mengalokasikan minimal 40 persen untuk Bantua Langsung Tunai, Ketahanan Pangan 20 persen dan untuk penanganan covid-19 8 persen.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No 104/2021 dan PMK 190/2021 bahwa Penggunaan Dana Desa tahun 2022 digunakan untuk bantuan langsung tunai untuk warga miskin sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan . Dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD), harus mendata Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan desa supaya segera melakukan pendataan KPM sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Camat Banyuurip Sriwahyuni Wulansari, A.P, M.AP saat Konferensi Dinas sekretaris desa Kecamatan Banyuurip, di aula kecamatan pada Kamis 20/1/22. Hadir Kasi Pemerintahan Desa dan staf. Pendamping Desa ( PD ) dan Pendamping Lokal Desa ( PLD ), Sekretaris Desa dan Sekretaris Kelurahan Se Kecamatan Banyuurip .
Camat Banyuurip Sriwahyuni Wulansari, A.P, M.AP mengatakan, pengelolaan Dana Desa / DD yang dilaksanakan pada tahun 2022 ini, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022 dan PMK no 190 tahun 2021 tentang ketentuan penggunaannya, yang antara lain mengatur untuk mengalokasikan 40 persen berupa BLT, Ketahanan Pangan 20 persen dan untuk dukungan pendanaan penanganan covid-19 minimal 8 persen.
“Masing-masing desa agar dapat menyalurkan bantuan BLT, dan segera melakukan pendataan sesuai dengan kriteria yang ada di PMK 190 tahun 2021 anatara lain keluarga miskin atau tidak mampu di desa, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yg sakit menahun, keluarga miskin penerima bantuan yang terhenti baik apbd atau apbn, keluarga miskin yg belum menerima bantuan apa pun, dan rumah tangga demgan anggota keluarga tunggal,” jelas Camat Banyuurip.
Lebih lanjut Camat Banyuurip mengatakan dalam penentuan kpm diharapkan Mengutamakan musyawarah, sehingga jika nanti ada pemeriksaan dari Inspektorat tidak ada temuan karena salah satu objek pemeriksaan yakni penyaluran BLT Dana Desa , apalagi untuk tahun 2022 jumlah cukup besar yakni minimal 40 persen dari Dana Desa yang diterima di desa.
“ Senua desa agar mempersiapkan segala administrasi yang mendukung pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa , mulai dari SK Tim Pendataan , kelengkapan administrasi Musyawarah Desa mulai daftar hadir, Berita Acara Musyawarah Desa dan Dokumentasi , sehingga swaktu waktu ada pemeriksaan sudah siap dan tidak terjadi temuan, “ jelas Sriwahyuni.
Sementara itu terkait Dana Desa 8 persen untuk PPKM agar desa memprioritaskan sesuai dengan kondisi saat ini dengan melakukan percepatan dan mendukung dalam pelaksanaan vaksinasi Covid 19 dan saat ini Purworejo sudah menjadi Level 1. ( Pam )