Skip to content
Kamis, Agustus 13
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • Siap Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Purworejo Kukuhkan Pengurus Kopwan Srikandi
  • Wakil Bupati Meresmikan Kampung Aren Desa Keduren,
  • Bupati Purworejo Mengajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Ramah Anak Sejak Usia Dini
  • Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Target PAD Daerah Naik Rp25,757 Miliar
  • Hadirnya Pasporia , Akan Mempermudah Pelayanan Paspor bagi Masyarakat
  • Wisata Jemparingan Akan Dikembangkan BPOB di Borobudur Highland
Home>>Pemerintahan>>Purworejo PPKM Level 2 , Masyarakat Jangan Lengah Dan Tetap Disiplin Menerapkan Protokol Kesehatan.
Pemerintahan

Purworejo PPKM Level 2 , Masyarakat Jangan Lengah Dan Tetap Disiplin Menerapkan Protokol Kesehatan.

Redaksi Seputarpurworejo9 November 20210

 

H. Agus Bastian, SE,MM Bupati Purworejo

 

PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM mengeluarkan instruksi Nomor 8145 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019  Di Kabupaten Purworejo. Instruksi Bupati tertanggal 2 November 2021 ini, berlaku mulai tanggal 2 November hingga 15 November 2021.

Bupati Purworejo Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Purworejo mengeluarkan Instruksi Bupati Purworejo No 8145 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 57 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali. PPKM ini untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Kabupaten Purworejo sampai tingkat desa/kelurahan dan masih tingginya mobilitas dan ketidakdisiplinan perilaku masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

 

Instruksi Bupati disampaikan kepada para pimpinan Instansi vertikal di kabupaten Purworejo, SKPD, Pimpinan BUMN di Kabupaten Purworejo, Pimpinan BUMD, Kepala Lembaga pendidikan, Camat se Kabupaten Purworejo , Lurah dan Kades se Kabupaten Purworejo.

 

PPKM level 2 Covid 19 dengan ketentuan antara lain kegiatan belajar mengajar Mulai dari Perguruan Tinggi sampai sekolah Dasar dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menjaga jarak . Pelaksanaan kegiatan esensial seperti keuangan dan perbankan  tetap beroperasi dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan staf pelayanan 50 persen.Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda diberlakukan maksimal 100 persen .

 

Untuk sektor kesehatan, keamanan dapat beroperasi 100 persen staf, untuk Pasar Tradisional dibatasi jam operasional sampai jam 18.00, supermarket  dibatasi jam operasional jam 21.00 wib. Prosesi pernikahan dilaksanakan di KUA dihadiri maksimal 25 persen orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan dan pelaksanaan resepsi pernikahan dibolehkan tetapi tidak makan di tempat selama penerapan PPKM pada Level 2 .

 

Kabag Humas Kabag Humas dan Protokol Setda Rita Purnama SSTP MM  mengatakan Penurunan status di Kabupaten Purworejo menjadi level 2 PPKM patut di syukuri bersama , tentunya tidak lepas dari upaya pemerintah Daerah bersama stake holder terkait dan peran aktif masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid 19 yang sangat mendukung penurunan level PPKM. Namun demikian hendaknya masyarakat jangan lengah dan harus tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. ( Pam )

.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Capaian Mendekati 60 Persen , Semoga Stock Vaksin Untuk Purworejo Segera Dicukupi Pemerintah Sehingga Masyarakat Bisa Segera Vaksin

Next Post

Desa Kroyo Kecamatan Gebang , Yang Pertama Mendapatkan Vaksin Janssen Di Purworejo

Related Articles

Pemerintahan

Meskipun Pandemi Covid 19 , TMMD Tetap Dilaksanakan Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Pemerintahan

Menteri Perdagangan Melepas Ekspor Mainan Hewan ke Eropa dan Amerika

Pemerintahan

BSD Di Kec Kutoarjo , Bupati Panen Jamur Tiram

Pemerintahan

Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemkab Purworejo Berikan Bantuan Sosial Bagi 965 KK

Pemerintahan

Kabupaten Purworejo Menetapkan UMK sebesar Rp. 2.127.641,-

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Siap Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Purworejo Kukuhkan Pengurus Kopwan Srikandi
  • Wakil Bupati Meresmikan Kampung Aren Desa Keduren,
  • Bupati Purworejo Mengajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Ramah Anak Sejak Usia Dini
  • Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Target PAD Daerah Naik Rp25,757 Miliar
  • Hadirnya Pasporia , Akan Mempermudah Pelayanan Paspor bagi Masyarakat

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News

    Memuat Komentar...

      %d