Skip to content
Rabu, Maret 4
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • Ramadan Penuh Makna, MORAZEN Yogyakarta Menghadirkan Sudut Baca Di SD N Temon
  • Mengawali Tarhim , Bupati Purworejo Berharap Warga Purworejo Guyub Rukun
  • Pemkab Purworejo Siap Menghadapi Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
  • Purworejo Expo 2026 Resmi Ditutup, Dorong
  • Meskipun Hujan Deras, Ribuan Masyarakat Purworejo Antusias Ikuti Pengajian Gus Iqdam
  • Bupati Mendukung KDMP Dukuhrejo jadi Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Home>>Kriminal>>Kades dan Perangkat di Purworejo Diduga Jadi Tersangka Korupsi
Kriminal

Kades dan Perangkat di Purworejo Diduga Jadi Tersangka Korupsi

Redaksi Seputarpurworejo28 Juli 20250
Tiga Tersangka diamankan Kejaksaan Negeri Purworejo

 

 

PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Kejaksaan Negeri Purworejo menetapkan Kepala Desa, seorang perangkat desa serta satu orang rekanan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung serba guna di Desa Sawit, Kecamatan Banyuurip

Usai penetapan pada Kamis 24/07/2025, Kepala Desa berinisial PG, perangkat desa berinisial AW dan rekanan berinisial PDP itu langsung ditahan.

 

“Mereka resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Purworejo perhari ini 24 Juli 2025,”ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Purworejo, Issandi Hakim, SH.MH, dalam Jumpa Pers, Kamis 24/7/2025

 

Issandi menerangkan, ketiganya diduga terlibat permufakatan jahat dalam proyek pembangunan gedung serbaguna Desa Sawit dari tahun 2020 hingga 2023. Kerugian negara dalam proyek itu setidaknya mencapai Rp304,5 juta

 

Perbuatan para tersangka melanggar sangkaan primair pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,

 

Juga sangkaan subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Purworejo oleh Penyidik sejak hari Kamis tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan 20 hari kedepan,” jelasnya . ( Pam )

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Purworejo Menjadi Tuan Rumah Kejurwil Atletik 2025 se-Kedu

Next Post

PTMSI Kabupaten Purworejo Diharapkan Fokus Pada Pembinaan Atlit Usia Dini

Related Articles

Kriminal

Cabuli Tetangga Diringkus Petugas Sat Reskrim Polres Purworejo

Kriminal

Kekerasan terjadi antara pelajar SMK di Purworejo dengan Pelajar dari Kulon Progon karena kesalahpahaman.

Kriminal

Residivis Narkoba diamankan Sat Narkoba Polres

Kriminal

Operasi Bersinar Candi 2023, Polres Purworejo Berhasil Amankan 2 Tersangka

Kriminal

Satresnarkoba Polres Purworejo Berhasil Menangkap TSK Pengedar Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Ramadan Penuh Makna, MORAZEN Yogyakarta Menghadirkan Sudut Baca Di SD N Temon
  • Mengawali Tarhim , Bupati Purworejo Berharap Warga Purworejo Guyub Rukun
  • Pemkab Purworejo Siap Menghadapi Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
  • Purworejo Expo 2026 Resmi Ditutup, Dorong
  • Meskipun Hujan Deras, Ribuan Masyarakat Purworejo Antusias Ikuti Pengajian Gus Iqdam

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News
     

    Memuat Komentar...
     

      %d