
PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo mengadakan Sosialisasi PTSL Tahun 2025 di Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip Purworejo. Program PTSL ini merupakan prosedur pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersama-sama untuk pertama kalinya, proses ini mencakup semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo mengadakan Sosialisasi PTSL Tahun 2025 di Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip Purworejo, pada hari ini, Kamis 16/01/2025 di Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip
Acara ini di hadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT dan perwakilan warga Desa Sumbersari serta dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Bapak Andri Kristanto, S.Kom., M.T. dan didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Bapak Wahyudi Widodo, A.Ptnh., M.H.
PTSL ini merupakan prosedur pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersama-sama untuk pertama kalinya. Proses ini mencakup semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa, Kelurahan, atau entitas setingkat dengan itu. Program ini bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang di miliki oleh masyarakat, yang diimplementasikan oleh pemerintah.
Masyarakat akan mendapatkan manfaat berupa kepastian hukum, meningkatkan nilai aset tanah, meminimalisir sengketa tanah dan masih banyak lagi. Dengan persyaratan berupa dokumen kependudukan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat tanah berupa Letter C/sejenisnya, Tanda batas yang sudah terpasang, Bukti BPHTB, Pajak Penghasilan (PPh) dan surat permohonan/surat pernyataan sebagai peserta PTSL Tahun 2025. ( Pam )