PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Purworejo . Dalam pengumuman DCT, tercatat ada 463 Calon Legislatif (Caleg) yang bakal bersaing memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Purworejo.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo mengatakan, DCT ditetapkan melalui rapat pleno internal yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Purworejo.
“KPU sudah menetapkan tanggal 3 November 2023 , kita sudah rapat pleno tertutup dan sudah diumumkan melalui media massa, kami mematuhi aturan PKPU diumumkan 4 November,” katanya Djarot.
Sementara itu, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa DCT diumumkan melalui media massa pada Sabtu (4/11). Bagi masyarakat yang ingin melihat para Caleg yang akan berkontestasi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) bisa melalui pengumuman DCT di media massa.
Lebih lanjut, disampaikan Jarot, dalam DCT total ada 270 Caleg laki-laki dan 193 Caleg perempuan yang akan bersaing dalam Pileg. Angka tersebut juga sudah memenuhi keterwakilan Caleg perempuan.
“Jumlah total calon 463, yang ditetapkan, dari 270 laki-laki, dan 193 perempuan,” jelas Djarot.
Dalam Pileg di Purworejo mendatang, lanjut Jarot, total ada 15 Partai Politik yang mengajukan Caleg, sementara 3 Parpol lain tidak mengajukan. Parpol yang tidak mengajukan calon adalah Partai Garuda, PKN, dan PSI.
“Sesudah penetapan, harapannya masyarakat nantinya bisa bareng-bareng menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tanggal 14 Februari 2023,” papar Djarot.
Jarot juga berharap semua elemen, terutama para peserta Pemilu bisa menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Purworejo dan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Maka dari itu Jarot mengimbau kepada para peserta Pemilu agar menahan diri dan tidak melakukan kampanye sebelum tahapan tersebut dimulai.
“Tinggal menunggu kampanye, 25 hari setelah pemetapan DCT, jadi tanggal 28 November, sekarang belum masa kampanye, jadi tahan diri dulu. Kampanye sampai masa tenang 3 hari sebelum Pemilu. Pemilu 14 Februari 2024 jadi masa tenang mulai 11 Februari 2024,” pungkas Ketua KPU. ( Pam )