PURWOREJO, seputarpurworejo.com – KPU Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024.
Rapat pleno berlangsung dengan kondusif Rabu 4/12/2024. rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara diplenokan dengan cara dibacakan oleh PPK dari 16 kecamatan dan tidak ada keberatan saksi dari saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Berdasarkan hasil rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, paslon nomor urut 1 Andika Perkasa – Hendrar Prihadi memperoleh suara sah sebanyak 200.646, sedangkan paslon nomor urut 2 Ahmad Luthfi – Taj Yasin memperoleh suara sah sebanyak 219.798.
Adapun untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, paslon nomor urut 1 Yophi Prabowo – Lukman Hakim memperoleh suara sah sebanyak 197.263, sedangkan paslon nomor urut 2 Yuli Hastuti – Dion Agasi Setiabudi memperoleh suara sah sebanyak 235.374.
“KPU Purworejo menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati dengan menerbitkan SK Nomor 3659 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024,” jelas Jarot Sarwosambodo.
KPU Purworejo menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta pemilihan, baik paslon gubernur serta paslon bupati beserta tim kampanye, parpol pengusul, dan para pendukung. Kemudian kepada Bawaslu Purworejo, Desk Pilkada Pemkab Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708 Purworejo, Kejari Purworejo, Bawaslu Purworejo serta seluruh stakeholder yang terlibat dalam mensukseskan jalannya pemilihan tahun 2024. Terima kasih juga disampaikan kepada masyarakat pemilih yang sudah hadir di TPS memberikan suaranya.
“Terkhusus kepada jajaran penyelenggara Pemilihan terdiri atas 80 PPK, 1.482 PPS, dan 9.744 KPPS, beserta seluruh staf sekretariat yang telah bekerja keras mempersiapkan tahapan pemilihan, hingga dapat berjalan dengan sukses,” terangnya.
Rapat tersebut menghadirkan saksi paslon gubernur dan paslon bupati, Bawaslu Purworejo, PPK 16 kecamatan sebagai peserta. Adapun tamu undangan berasal dari jajaran forkompimda, instansi terkait, pemantau pemilihan, pengurus parpol peserta Pemilu, dan awak media.
Selanjutnya, KPU kabupaten Purworejo akan mengirimkan dokumen hasil rekapitulasi kepada KPU Provinsi Jawa Tengah. Dokumen tersebut meliputi Keputusan KPU kabupaten Purworejo tentang penetapan perolehan suara Bupati dan wakil Bupati Purworejo, D. Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawah Tengah, D. Kejadian Khusus, dan adminitrasi lainnya guna di Plenokan pada tingkat Provinsi. ( Pam )