PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Adanya Surat Edaran Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis Mikro untuk mengendalikan Covid 19 di Kabupaten Purworejo. Kepala Desa menindaklanjuti menggerakan seluruh Tim PPKM sampai Tingkat RT untuk tetap memberikan Edukasi terus menerus kepada masyarakat terkait Protokol Kesehatan.
Terkait percepatan Penanganan Covid 19 Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM telah mengeluarkan Surat Edaran No.800/2788/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Berbasis Mikro untuk mengendalikan Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Purworejo .
Hal ini disampaikan kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Purworejo untuk ditindaklanjuti antara lain Supaya Kepala Desa selaku ketua tim PPKM Desa terus menerus tetap memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Protokol Kesehatan . Oleh karena itu Ketua RT untuk melakukan pendataan warga yang mudik atau datang ke desa dari luar kota dengan melakukan pemeriksaan suhu badan bagi warga yang dari luar kota yang masuk ke desa. Jika menemukan ada yang ditemukan suhu nya di atas ambang batas yang ditentukan 37,3 derajad atau didapati indikasi tidak sehat agar segera melaporkan ke Kepala Desa, Puskesmas atau Bidan Desa. Untuk Kegiatan di Masjid dan mushola di himbau agar pelaksanaan Sholat berjamaah selalu menerapkan Protokol Kesehatan. Jika ditemukan ada permasalahan terkait penerapan protokol kesehatan agar Kepala Desa segera melaporkan kepada Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid 19 di tingkat Kecamatan untuk segera di tindaklanjuti dan diselesaikan.
Salah satu Kepala Desa di Desa Grantung Kecamatan Bayan Purworejo Sujani mengatakan telah mengadakan koordinasi dengan Tim PPKM di tingkat RT dalam hal ini Ketua RT untuk terus melakukan pemantauan kepada warga nya untuk terus menerus tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan mematuhi 5 M yakni rajin Cuci Tangan , Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Menghindari kerumunan . Kepala Desa juga mengajak seluruh Ketua RT untuk melakukan pendataan bagi warga yang datang dari luar kota masuk ke desa untuk dilakukan screening/pemeriksaan dan dilaporkan kepada Pemerintah desa untuk di tindaklanjuti. ( Pam )