
PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Delapan bangunan ruko-ruko di depan Terminal Purworejo di bongkar karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) . Proses Pembongkaran bangunan ruko setelah melalui proses mulai Sosialisasi hingga Surat Peringatan kepada para pedagang selama Satu Tahun .
Tim Gabungan dari BBWSO , Dinas PUPR, Probolo, Pol PP Damkar, Dinas Pengairan, Instansi terkait , TNI /POLRI serta Pemerintah Desa Candisari Kecamatan Banyuurip Selasa 3/11/2020 melakukan pembongkaran dengan alat berat 8 bangunan ruko tanpa Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) di depan Terminal Purworejo tepatnya di Desa Candisari Kecamatan Banyuurip Purworejo yang selama ini menjadi tempat pemberhentian Bus di luar terminal .
Kasatpol PP Damkar Budi Wibhawa mengatakan bersama dengan BBWSO Jogjakarta melakukan kegiatan penertiban bangunan tanpa IMB di atas saluran irigasi di depan Terminal Purworejo dan sudah melalui proses yang lama selama satu melalui sosialisasi , peringatan pertama, kedua dan ketiga hingga pembongkaran saat ini . Semua pedagang sudah secara sukarela pindah dan membongkar sendiri bangunan sehingga hanya bangunan yang besar belum dibingkar dan saat ini dibongkar menggunakan alat berat.
Kades Candisari Trenggono mengatakan setidaknya ada 7 pedagang yang sudah rembugan dengan BBWSO,PUPR, Probolo dengan Pemerintah Desa sudah selama satu tahun dan sesuai peraturan sepanjang pinggir jalan sepadan nasional tidak boleh ada bangunan yang tanpa Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) . Pada awalnya pedagang mendirikan bangunan tidak boleh permanen karena memang sesuai aturan hanya boleh mendirikan bangunan dari bambu atau kayu namun dalam perjalanannya pedagang justru mendirikan bangunan ruko secara permanen . Bangunan ruko-ruko sendiri lebarnya 4,7 meter seharusnya berfungsi sebagai Saluran Irigasi untuk pertanian sehingga dengan dibongkarnya ruko ruko diharapkan irigasi untuk pertanian di Desa Candisari berjalan lancar.
Tidak ada ganti rugi apapun kepada para pedagang dengan di bongkarnya bangunan ruko-ruko di atas saluran irigasi milik BBWSO karena memang sesuai peraturan tidak boleh mendirikan bangunan apapun , apalagi semua pedagang mendirikan bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan seluruh Pedagang secara sukarela pindah lokasi. ( Pam ).