PURWOREJO, seputarpurworejo.com – KPU menggelar Tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Purworejo 2020 . Berdasarkan Hasil rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih tetap ( DPT ) yang dilakukan secara Terbuka KPU menetapkan sebanyak 604.026 Pemilih dan Bawaslu minta KPU untuk terus melakukan Pemeliharaan DPT secara Periodik.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) dalam Pilkada Purworejo 2020 yang digelar KPT Purworejo pada Senin 12/10/2020 di Aula Hotel Sanjaya In Purworejo yang dihadiri oleh PJs Bupati Purworejo , FKPD, Dinas Instansi Terkait , Timses , Dukcapil , Bawaslu, Kejaksaan dan Jajaran KPU .
KPU Purworejo sesuai PKPU No 2 .tahun 2020 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) dalam Pilkada Purworejo yang di tuangkan dalam Berita Acara No. 89/PL.02.1-BA/Kab/X/2020 tentang Rapat pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) dalam Pilkada Purworejo dengan jumlah 604.026 pemilih dengan rincian Laki-Laki berjumlah 299.521 pemilih dan Perempuan 304.505 pemilih yang tersebar di 16 Kecamatan, 494 Desa/kelurahan dan 1901 TPS.
Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Raahman Hakim mengatakan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih mulai dari awal Sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir kemudian dilakukan Pencermatan di coklit kemudian menjadi Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) kemudian DPS diumumkan tanggal 19 sampai dengan 28 september 2020 untuk mendapatkan masukan , tanggapan masyarakat dan dilakukan Uji Publik kemudian PPS , PPK dan KPU melakukan Pleno Terbuka Rekaitulasi Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) dalam Pilkada Purworejo 2020 .
“ Bagi Penduduk yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap masih dapat menggunakan Hak Pilihnya dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan ( DPTB ) dengan syarat telah melakukan Rekam E KTP atau mempunyai KTP Elektronik dan melakukan Hak Pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP pada saat Hari H Pemungutan Suara . Pemilih yang sudah masuk di DPT namun karena sesuatu hal sakit atau bekerja sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS setempat dapat mengajukan Daftar Pemilih Tetap Pindahan ( DPTPH) dengan mengajukan Surat Pindah Pemilih di KPU maksimal H-3 ke PPS tujuan, “ tandasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nurkholig menanggapi Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan sempat menanyakan ke KPU karena adanya jumlah penurunan DPT terakhir PILEG sebanyak 614.611 pemilih turun sangat signifikan menjadi 604.026 pemilih hampir 10 ribu lebih pemilih namun kemungkinan karena Sistem Administrasi Kependudukan sudah bagus . Bawaslu memberikan saran ke KPU untuk terus melakukan Pemeliharaan DPT secara Periodik karena Potensi Mutasi Kependudukan mungkin terjadi sampai sebelum Hari H Pemungutan Suara 9 Desember 2020.
“ Pemeliharaan DPT secara periodik akan sangat membantu KPU dalam Basis Pemetaan jumlah Logistik baik surat suara maupun yang lainnya dalam Pilkada Purworejo 2020 dan Jajaran Bawaslu sampai Tingkat Desa akan terus melakukan Pengawasan dan memberikan masukan selama masa Pemeliharaan DPT , “ jelasnya. ( Pam ).