
Purworejo, seputarpurworejo.com – Sat Narkoba Polres Purworejo berhasil mengamankan Tersangka yang juga residivis dalam kasus Narkoba jenis Sabu-sabu . Petugas berhasil mengamankan Tersangka dengan Barang Bukti berupa paket Sabu 0,46 gram , tsk dijerat pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 Miliar.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito melalu Kasat Narkoba Polres Purworejo Iptu Setio Rahardjo, Senin 12/10/2020 di Halaman Mapolres didampingi Kasubag Humas Polres Iptu Komariyah mengungkapkan adanya informasi masyarakat Rabu 7 Oktober ada seseorang yang menyalahgunakan narkoba jenis Sabu-Sabu Di Desa Samping Kec. Kemiri dengan inisial Tsk “R” . Selanjut Petugas melakukan penyelidikan dan penggrebekan langsung mengamankan tersangka di rumahnya dan setelah dites urine ternyata positif kemudian langsung di gelandang ke Mapolres Purworejo.
Dalam Penggrebekan yang dilakukan petugas Tsk “R“ berusaha mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,46 gram di dalam Bra/BH saat penggrebekan berlangsung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TSK “R“ terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan di jerat dengan pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 Miliar.

Dalam waktu yang tidak lama 8 Oktober Sat Narkoba Polres Purworejo juga mengamankan Tsk “ M “ waga desa Brunorejo Kec Bruno yang di duga menyalahgunakan Narkoba jenis Sabu-Sabu dan dari hasil penggerebegan di rumahnya ditemukan 17 paket sabu -Sabu seberat 9,18 gram , 1 buah pipet kaca yang . Tsk “ M “ langsung diamankan di mapolres Purworejo untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya Tsk dikenakan pasal 114 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. ( Pam )