Skip to content
Minggu, Juli 19
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • Upaya Pengembangan Potensi Unggulan di Wilayah Kecamatan Bener Dengan Explore Bener Super
  • Bupati Purworejo Mengajak Masyarakat Untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Pesisir
  • Hadirnya Alat Mammography di RSUD dr. Tjitrowardojo , Pemeriksaan Kanker Payudara Semakin Ditingkatkan.
  • BPOB & BUMDesa Menanda Tangani PKS Pengelolaan Sampah Kawasan Borobudur
  • 300 Peserta Mengikuti Run For Fun 2026 MORAZEN Yogyakarta
  • Festival Layang-Layang Tingkat Nasional 2026 Mendongkrak Pariwisata dan Ekonomi Warga
Home>>Pemerintahan>>Pemkab Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 .
Pemerintahan

Pemkab Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 .

Redaksi Seputarpurworejo10 Maret 20220

 

Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

 

PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Bupati Purworejo memberikan pengarahan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa  Tahun 2022 bagi Pemerintah Desa dan Kecamatan se Kabupaten Purworejo secara virtual. Pengelolaan Dana Desa pengaturan prosentase minimal 40 % dari Pagu Dana Desa untuk pemberian BLT DD, minimal sebesar 20% dipergunakan untuk kegiatan ketahanan pangan dan hewani, dan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 minimal 8 % dari pagu DD masing-masing desa.

Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM memberikan pengarahan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa  Tahun 2022 bagi Pemerintah Desa dan Kecamatan se Kabupaten Purworejo secara virtual, Rabu 09/03/2022. Turut hadir dalam acara yang terpusat di Ruang Command Center tersebut diantaranya Anggota Komisi l DPRD Hj Tursiyati, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti AP MSi, Perwakilan Pimpinan KPPN, serta para Camat dan Kades yang tersambung melalui aplikasi Zoom.

 

Dalam arahanya Bupati mengatakan, Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar, dengan total besaran mencapai  Rp 400 Triliun dalam kurun waktu 7 tahun sejak tahun 2015. Dengan dana yang besar itu, desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi desa yang dimiliki, memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi, guna memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

”Kunci sukses untuk mensejahterakan masyarakat desa adalah kuatnya niat, komitmen, inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara Pemerintah Desa dengan BPD dan seluruh komponen masyarakat, dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama,” jelas Bupati.

 

Dikatakan Bupati, terbitnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021  Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 yang ditindaklanjuti dengan PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sempat menjadi polemik terkait pengaturan prosentase minimal 40 % dari Pagu Dana Desa untuk pemberian BLT DD, minimal sebesar 20% dipergunakan untuk kegiatan ketahanan pangan dan hewani, dan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 minimal 8 % dari pagu DD masing-masing desa.

 

“Regulasi ini bersifat wajib, maka mau atau tidak mau harus dilaksanakan oleh desa walaupun banyak kendala atau potensi permasalahan yang terjadi, mengingat tingkat kesulitan yang cukup tinggi. Untuk itu, masih diperlukan  penyempurnaan tugas dan komitmen kuat untuk meningkatkan  kinerja  ke depan dalam  merencanakan, mengelola, dan mengawal Dana Desa,” tegas Bupati.

 

Menurutnya, anggaran desa yang besar dapat menjadi berkah, namun juga dapat menjadi ancaman bagi Pemerintahan Desa apabila pengelolaanya tidak benar. Pemdes juga harus melibatkan masyarakat dengan mengutamakan pelaksanaan kegiatan pembangunan  pola swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa.

 

Sementara itu Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti AP Msi menjelaskan bahwa Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa TA 2022 setiap desa diatur  dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di Kabupaten Purworejo sendiri pagu anggaran Dana Desa (DD) mencapai Rp. 346.454.872.000 dengan penerimaan tertinggi  kepada Desa Brunosari Kecamatan Bruno sebesar Rp. 1.239.809.000 dan penerimaan terendah adalah Desa Kembangkuning Kecamatan Ngombol senilai Rp. 549.270.000.

Terdapat empat variabel untuk menentukan besaran DD yang diterima Pemerintah Desa antara lain mengacu pada jumlah penduduk 10 %, luas wilayah desa 10 %, angka kemiskinan 40 % serta indeks kesulitan geografis desa 40 %. ( Pam )

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Polres Purworejo Laksanakan Apel Gelar pasukan Operasi Keselamatan lalu lintas Candi 2022.

Next Post

Maret Jadi Bulan WR Soepratman dan Bulan Indonesia Raya

Related Articles

Pemerintahan

Penataan Kawasan Pemukiman Kumuh Kutoarjo, di mulai pada Masa Pandemi

Pemerintahan

Purworejo Gelar GPM , Bersama 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia

Pemerintahan

KPK Sosialisasikan Program Desa Antikorupsi Di Purworejo

Pemerintahan

Delapan Bangunan Ruko Depan Terminal Purworejo Tanpa Ijin Mendirikan Bangunan di Bongkar.

Pemerintahan

Pemkab Purworejo Berhasil Meraih Opini WTP Yang ke-14 dari BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Upaya Pengembangan Potensi Unggulan di Wilayah Kecamatan Bener Dengan Explore Bener Super
  • Bupati Purworejo Mengajak Masyarakat Untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Pesisir
  • Hadirnya Alat Mammography di RSUD dr. Tjitrowardojo , Pemeriksaan Kanker Payudara Semakin Ditingkatkan.
  • BPOB & BUMDesa Menanda Tangani PKS Pengelolaan Sampah Kawasan Borobudur
  • 300 Peserta Mengikuti Run For Fun 2026 MORAZEN Yogyakarta

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News

    Memuat Komentar...

      %d